Maraknya Pencurian Listrik Di Indonesia

pencurian listrik di indonesia

Hukum merupakan suatu peraturan tertulis maupun tidak tertulis, yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku masyarakat yang berupa norma dan sanksi. Selain hukum yang mengatur tingkah laku masyarakat, hukum juga menjaga ketertiban umum, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Namun dalam kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, karena setiap masyarakat seringkali tidak menghiraukan peraturan hukum yang telah atau sudah ditetapkan. Ini terjadi karena kurangnya kesadaran akan pentingnya serta akibat hukum yang ditimbulkan baik pada dirinya maupun orang lain yang menjadi korban.

pelaku pencurian listrik
(Sumber :TanggerangNet. (Pelaku Pencurian Listrik, Dituntut 1 Tahun Penjara)

Pada masyarakat modern, listrik merupakan alat vital yang paling serius dalam kehidupan sehari-hari dikarenakan alat pendukung di jaman modern seluruhnya menggunakan listrik, diantaranya digunakan sebagai pendukung suatu usaha. Perusahaan Listrik Negara (PLN) tercatat mempunyai pelanggan se-Indonesia, tidak sedikit desa atau pelosok daerah telah terjaring distribusi listrik. Faktor ini dikarenakan suatu kapasitas pembangkit listrik tersebut masih sangat terbatas. Selain itu juga adanya suatu praktek sambungan gelap, baik yang dilakukan oleh orang biasa maupun orang yang mengerti dibidang listrik yang biasanya dilakukan oleh perorangan atau organisasi tertentu. yang menyebabkan susut jaringan (losses) sehingga mempengaruhi penurunan pasokan listrik.

Pencurian listrik merupakan salah satu dari sekian banyak masalah yang dihadapi oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Berbagai cara telah dilakukan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan aksinya demi mendapatkan keuntungan-keuntungan semata. Oknum-oknum ini tidak mempertimbangkan berbagai resiko yang akan terjadi pada dirinya sendiri maupun masyarakat sekitar.

pln

Masalah tindak pidana pencurian tenaga listrik berupa pemasangan kabel liar ke jaringan listrik, mengotak-atik alat pengukur KWH dan pembatas hingga mengurangi pembayaran tagihan rekening listrik dan penambahan daya tenaga listrik tanpa seijin dan sepengetahuan PLN merupakan rangkaian kejahatan yang sering dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab hingga mengakibatkan penurunan tegangan pada tenaga listrik sehingga peralatan yang menggunakan listrik tidak berfungsi dengan baik. Tidak hanya masyarakat yang dirugikan oleh kejahatan pencurian listrik tersebut tetapi pihak PLN dan negara dirugikan oleh kejahatan tersebut.

Banyak berbagai media masa membicarakan tentang pencurian, karena pencurian belakangan ini sangat marak terjadi salah satunya adalah pencurian listrik. Hal ini disebabkan karena adanya kenaikan tarif listrik yang semakin meningkat dan kebutuhan pengguna listrik sangat dibutuhkan. Oleh karena itu kejahatan khususnya dibidang pencurian listrik marak terjadi. Dan dari itu dapat mengakibatkan suatu pemadaman yang dikarnakan suatu beban melampaui batas atau disebut dengan beban puncak, dan dapat memicu terjadinya konsleting listrik yang dapat mengakibatkan kebakaran.

Berdasarkan fakta yang ada pada saat ini para pencuri tenaga listrik dan manipulator listrik bukan hanya dikalangan ekonomi lemah, tetapi mereka yang memiliki modal besar juga dapat melakukan pencurian listrik. Mereka yang melakukan pencurian tenaga listrik biasanya berdalih karena khilaf atau tidak mengerti tentang listrik saat diketahui melakukan kejahatan pencurian listrik, tetapi sesungguhnya mereka melakukannya agar untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat dengan cara melakukan pencurian tenga listrik. Umumnya orang yang melakukan pencurian listrik melibatkan oknum pegawai PLN yang mengerti tentang listrik.

Pencurian Listrik merupakan salah satu tindakan pidana pencurian yang dilakukan dengan mengambil hambatan listrik untuk digunakan secara keseluruhan tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang. Akibat dari pencurian listrik kerugian dapat dialami oleh Pihak Pelanggan maupun PLN itu sendiri. Sanksi yang dikenakan dalam pencurian listrik yaitu berdasarkan pasal 362 KUHP dan undang-undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 51, Ayat 3 berbunyi, “Setiap orang yang menggunakan Tenaga Listrik serta bukan haknya secara melawan hukum, akan dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun dan Denda Paling Banyak RP 2.500.000.000 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mulai Ngobrol
Halo, Selamat Datang Di PT. Radius Allkindo Electric
Jika ada yang ingin ditanyakan tentang produk dan layanan kami, jangan sungkan untuk bertanya :D